Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC)
adalah suatu Badan yang mendukung aktivitas kemanusiaan yang
dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok
rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional
mereka. Federasi mendukung Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam usahanya
untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan
mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.
Pembentukan
Selama berkecamuknya Perang Dunia I (8 Juli 1914 – 10 Nopember 1918)
perhimpunan Palang Merah Nasional, terutama di Eropa,mengemban tugas
yang sangat berat. Perang yang menelan korban kurang lebih 12 juta orang
berlangsung pada saat di mana masih kurangnya hukum-hukum Internasional
yang dapat mengendalikan dan mengawasi perilaku perang dari
negara-negara yang terlibat. Lambang Palang Merah terlihat di mana-mana
sebagai tanda betapa pentingnya peran Palang Merah sebagai suatu
organisasi kemanusiaan pada saat trjadinya persengketaan bersenjata.
Setelah berakhirnya PD I timbul pemikiran untuk membentuk Liga
perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah guna
mengkoordinasikan usaha-usaha yang diarahkan pada kesehatan dan
kesejahteraan umat manusia.
Pada bulan April 1919, bertempat di gedung CERCLE NAUTIQUE, Cannes,
Prancis, diselenggarakan Konperensi Kesehatan Internasional yang diikuti
oleh berbagai negara. Pada Konperensi itu, Ketua Komite Bantuan untuk
Korban Perang (War Council) Palang Merah Amerika, P. Davison, mengajukan
proposal tentang pembentukan Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah yang didukung oleh perwakilan dari Palang Merah Prancis,
Inggris, Italia dan Jepang.
Konperensi dipimpin oleh Profesor EILE ROUX, Direktur PASTEUR
INSTITUTE, yang ternyata menyetujui dan mendukung ide tersebut. Tanpa
mengalami banyak kesulitan, pada tanggal 5 Mei 1919 terbentuklah LIGA
PERHIMPUNAN PALANG MERAH. Pada saat pembentukan itu pesertanya barulah
terdiri dari negara-negara pendiri yaitu Palang Merah Nasional Amerika,
Prancis, Inggris, Italia dan Jepang, walaupun sudah terdapat 28
perhimpunan Nasional yang mendapat pengakuan ICRC dari 52 perhimpunan
yang ada di seluruh dunia.
Pada tahun 1991 nama LIGA PERHIMPUNAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT
MERAH dsempurnakan menjadi FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN
SABIT MERAH.
Status
Federasi Intrnasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
adalah komponen dari Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah
Internasional,yang mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
sendiri. Hingga pertengahan tahun 1977 sebanyak 171 perhimpunan nasional
telah menjadi anggota federasi setelah terlebih dulu mendapat
pengakuaan dari ICRC.
Fungsi dan Tugas Federasi menurut Anggaran Dasarnya adalah sebagai berikut:
- Bertindak sebagai badan penghubung, koordinator dan pendidik di
antara perhimpunan-perhimpunan nasional dan memberikan bantuan yang
mungkin dibutuhkan mereka.
- Mendorong dan memajukan berdirinya suatu perhimpunan nasional dari setiap negara.
- Memberikan bantuan dengan segala cara yang dapat dilakukan kepada para korban bencana.
- Membantu perhimpunan nasional dalam kesiagaan pertolongan terhadap korban bencana alam termasuk pengaturannya.
- Mengatur dan mengkoordinasikan bantuan internasional secara langsung
dan sesuai dengan ketentuan serta prinsip-prinsip internasional.
Mengatur dan mengkoordinasikan keikutsertan perhimpunan nasional
dalam kegiatan pemeliharaan kesehatan dan memajukan kesejahteraan sosial
masyarakat, dengan cara kerjasama dengan pejabat-pejabat yang berwenang
setempat.
Mendorong dan mengkoordinasikan pertukaran gagasan di antara
perhimpunan nasionaluntuk mendidik anak-anak dan remaja demi tercapainya
cita-cita kemanusiaan dan perkembangan persahabatan di antara mereka di
semua negara.
Membantu perhimpunan nasional dalam menanamkan prinsip-prinsip serta
cita-cita dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Memberikan pertolongan kepada para korban pertikaian bersenjata
sesuai dengan persetujuan yang ditandatangani dengan Komite
Internasional Palang Merah.
Membantu Komite Internasional dalam memajukan dan mengembangkan HPI
dan bekerjasama dengannya dalam penyebarluasan HPI dan Prinsip-prinsip
Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional.
Menjadi wakil resmi dari anggota perhimpunan nasional di kawasan
Internasional,antara lain mengambilkeputusan dan rekomendasi yang telah
disetujui dalam musyawarah dan menjaga keutuhan perhimpunan nasional
serta melindungi kepentingannya.
Menjalankan mandat yang dipercayakan padanya oleh konperensi internasional.
Struktur Organisasi
Federasi terdiri dari 2 (dua) badan utama yaitu DEWAN PIMPINAN dan SIDANG UMUM.
Dewan Pimpinan Dewan Pimpinan terdiri dari seorang Ketua (Presiden), 8
orang wakil ketua, sekretaris jenderal, bendahara dan 16 anggota
(perhimpunan).
Ketua Federasi dipilih dari anggota Federasi sebagaimana halnya
dengan wakil-wakil ketua. Namun 1 (satu) dari 8 (delapan) wakil ketua
sifatnya ex officio yaitu Ketua Perhimpunan Nasional di mana Markas
Besar federasi berada, dengan ketentuan bahwa perhimpunan nasional
dimaksud tidak boleh lagi diusulkan untuk duduk sebagai anggota dewan
pimpinan lainnya.
Keanggotaan dewan pimpinan paling banyak hanya untuk 2 (dua) kali
masa bakti yang masing-masing 4 tahun, dan baru dapat dipilih kembali
setelah melalui tenggang waktu selama 1 periode berikutnya.
Sekretariat
Seketaris Jendral Federasi yang juga selaku Sekretaris Dewan
Pimpinan, bertugas mengepalai Sekretariat atau Markas Besar Federasi.
Sekjen dibantu oleh beberapa orang Wakil sekjen yang masing-masing
mengkoordinasikan beberapa direktorat, yaitu :
- wakil Sekjen I membawahi :
- direktorat Bantuan Bencana
- direktorat Bencana dan Pengungsian
- direktorat Regional Afrika
- direktorat Regional Asia dan Pasifik
- direktorat Regional Amerika
- direktorat Regional Eropa
- direktorat Regional Timur Tengah dan Afrika Utara
- Wakil sekjen II membawahi :
- Direktorat Bantuan External
- Direktorat Komunikasi
- Direktorat Revenue Generation
- Kepala urusan Prinsip dan Kebijaksanaan
- Kepala Urusan Perencanaan
- Wakil Sekjen III membawahi :
- Direktorat Pengembangan dan Kerjasama
- Direktorat Kesiagaan Bencana
- Direktorat Pengembangan Sumber dan Institusi
- Direktorat Kesehatan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
- Direktorat Darah
- Kepala Urusan Wanita dan Pembangunan
- Kepala Urusan Palang Merah Remaja
- Di samping itu terdapat juga unsur-unsur pendukung yang langsung bertanggung jawab kepada Sekjen, yaitu :
- direktorat keuangan
- direktorat administrasi
- direktorat Sumber Daya Manusia
- direktorat Sistem Informasi
Sidang Umum
Sidang Umum Federasi diselenggarakan sedikitnya 2 (dua) tahun sekali
dan dipimpin oleh Ketua Federasi. Di dalam Sidang Umum terdapat
komisi-komisi yaitu:
- Komisi Bantuan Bencana
- Komisi Pengembangan
- Komisi Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat
- Komisi Remaja ( Palang Merah Remaja)
Keuangan
Sumber pendapatan Federasi terutama pada iuran anggota perhimpunan
nasionalyang disampaikan setiap tahun. Besarnya iuran ditentukan oleh
Komisi Anggaran dan disahkan oleh Sidang Umum. PMI membayar iuran
sebanyak SFr. 50.000/tahun .
Slogan
Federasi mempunyai slogan, yaitu:
- ”PER HUMANITATEM AD PACEM (Latin)
- “THROUGH HUMANITY TO PEACE” (Inggris)
Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sejak
dibentuk pada tahun 1919 secara berurutan dipimpin oleh ketuanya,
yaitu :